Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 109
PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat Infak/Sedekah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi pada lembaga amila zakat infak dan sedekah (lazis). Namun belum semua lazis mengenal dan menerapkan PSAK 109 termasuk Lazis Syamsul Ulum (LAZISSU). Sebagai lazis yang mengelola dana masyarakat, maka LAZISSU memiliki kewajiban untuk memenuhi akuntabilitas public dalam bentuk penyajian laporan keuangan. Pada […]