[:en]Pelatihan Perhitungan, Pemotongan,Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh Pasal 22 dan 23 Bagi Aparatur Desa (Pada 11 Desa di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung)[:]

[:en]Pelatihan Perhitungan, Pemotongan,Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh Pasal 22 dan 23 Bagi Aparatur Desa (Pada 11 Desa di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung)[:]

[:en]Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permendagri 113/2014, pasal 31). Kemudian Bendahara Desa mencatat pemotongan dan penyetoran pajak pada BKU dan buku pajak. Jumlah nilai yang dicatat adalah sebesar jumlah pajak yang dipungutnya yang dihitung dari nilai transaksi. Untuk penyetoran pajak ke kas negara dicatat sebesar nilai surat setoran pajak (SSP) yang dibuatnya. Terkait dengan penghasilan tetap aparat desa ini masih terjadi kekurang pahaman atas kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pajak sehingga pada saat pelaporan sering terjadi kesalahan dan pengentahuan tentang pajak atas dana desa ini harus dikuasai betul oleh Bendahara Desa agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa dan dapat dipertanggungjawabkan sesua aturan main yang sudah ditetapkan.

Dari fenomena tersebut, maka tim pengabdian masyarakat khususnya di program studi S1 Akuntansi, menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi para bendahara dan Sekretaris Desa tentang perhitungan, pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak khususnya PPh pasal 22 dan 23 mengingat adanya permintaan dari kecamatan yang telah melakukan kerjasama sebagai mitra dan belum meratanya aparatur desa yang dilihat dari pengetahuan dan juga pendidikan maka para desa memerlukan pengetahuan dalam pengelolaan pajak tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini telah dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2019 dengan mengusung tema “Pelatihan Perhitungan, Pemotongan,Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh Pasal 22 dan 23 Bagi Aparatur Desa (Pada 11 Desa di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung)”.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini, diikuti oleh 40 orang peserta dan para peserta mengikuti pelatihan dengan antusias, hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan para peserta mengenai materi maupun kasus-kasus yang peserta alami dilapangan. Selain itu, hasil kuesioner  menunjukkan hasil yang sangat baik dengan niai 94,02% dan beberapa masukan yang dituliskan oleh para peserta yaitu agar waktu pelaksanaanya di tambah, pelatihannya sangat memuaskan karena mendapatkan ilmu baru.[:]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *