Penerapan PSAK : Penerapan PSAK 109 pada Lemaga Zakat, Infak, dan Sedekah

Penerapan PSAK : Penerapan PSAK 109 pada Lemaga Zakat, Infak, dan Sedekah

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat Infak/Sedekah, merupakan acuan utama dalam penyelenggaraan akuntansi bagi lembagalembaga zakat infak/sedekah di Indonesia. PSAK 109 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah sebagai kegiatan utamanya. Namun belum semua lazis mengenali dan menerapkan PSAK 109 tersebut.

Pada kesempatan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat kali ini, tim Abdimas FEB Universitas Telkom  yang terdiri dari  Dr. Wiwin Aminah, S.E. Akt, M.M,   Hilda Salman Said, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA dan Tri Utami Lestari, S.E., MM .Ak,  mengadakan sosialisai kepada mitra sasar yaitu  Lembaga Amil Zakat Infak/Sedekah Syamsul Ulum (LAZISSU) termasuk sebagai lazis yang belum menerapkan PSAK 109,  Tim abdimas memperkenalkan format laporan keuangan sesuai dengan PSAK 109 beserta system akuntansi yang mendukung terhadap penyusunan laporan keuangan tersebut.

Diharapkan dari sosialisasi ini, masyarakat sasar mampu mempraktekkan pencatatan akuntansi untuk transaksi zakat dan infak /sedekah hingga menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK 109.

Disamping untuk memenuhi standar pelaporan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka mendukung akuntabilitas public LAZISSU. Dimana, LAZISSU sebagai lazis termasuk ke dalam lembaga yang memiliki akuntabilitas public dikarenakan kegiatan utama dari sebuah lazis adalah menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *